
Foto: 34 Narapidana mendapat remisi khusus (dok Kementerian Imipas)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Sebanyak 34 narapidana beragama Konghucu di berbagai wilayah Indonesia menerima remisi khusus pada Hari Raya Imlek tahun ini. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi ini sebagai pengakuan atas upaya perbaikan diri yang dilakukan para narapidana melalui program pembinaan.
Dalam keterangan resmi yang diterima detiknews, Kemenimipas menyebutkan bahwa pemberian remisi ini berdasarkan data pemasyarakatan hingga 17 Januari 2025, yang mencatat ada total 272.106 tahanan, anak, dan narapidana di seluruh Indonesia, dengan 52 di antaranya beragama Konghucu. Dari jumlah tersebut, 34 di antaranya menerima pengurangan masa tahanan.
Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada rekam jejak perilaku dan pencapaian masing-masing narapidana dalam menjalani pembinaan. Wilayah Kepulauan Bangka Belitung tercatat sebagai wilayah dengan penerima remisi terbanyak, yakni 12 orang, diikuti Kalimantan Barat dengan 7 orang, dan Jawa Tengah dengan 3 orang.
Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (Purn) Agus Andrianto, pemberian remisi ini tidak hanya sebagai penghargaan atas perilaku baik para narapidana, tetapi juga untuk mengurangi overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Selain itu, remisi ini juga berkontribusi dalam efisiensi anggaran negara, yang dapat menghemat sekitar Rp 18,6 juta untuk kebutuhan konsumsi narapidana.
Melalui program pembinaan ini, Kemenimipas berharap narapidana yang menerima remisi bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif, memberikan manfaat positif bagi lingkungan sekitar.
Pemberian remisi ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.


















































You must be logged in to post a comment Login