Jakarta, Norton News – Senin (15/1/2024), Komisi Pemilihan Umum memperpanjang waktu layanan pindah memilih, yang biasanya berakhir pukul 16.00, menjadi pukul 23.59. Bahkan beberapa hari menjelang tenggat waktu, tingkat antusiasme pemilih untuk menyelesaikan surat pindah memilih sangat menunjukkan tingkat partisipasi pemilih dalam pemungutan suara Pemilu 2024, yang akan diadakan pada 14 Februari mendatang.
Saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Minggu, August Mellaz, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyatakan bahwa sejak jauh-jauh hari, pihaknya telah menyosialisasikan sistem pindah memilih untuk calon pemilih yang tidak dapat memilih di TPS mereka. Meskipun demikian, ketika pengurusan hampir berakhir, banyak yang baru mengurusnya.
Pemilih yang ingin pindah memilih dapat melakukannya di Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kecamatan, selain di KPU kabupaten/kota.
Dilansir dari Kompas.id, tenggat pengurusan pindah memilih tahap pertama berlaku untuk pemilih yang memenuhi persyaratan berikut:
- Pindah domisili
- Bekerja di luar domisili
- Menempuh pendidikan menengah atau tinggi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi.
Sumber: Kompas.id























































You must be logged in to post a comment Login