Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Waka DPR Dorong RUU Perampasan Aset untuk Kembalikan Kerugian Korban Kejahatan

Waka DPR Dorong RUU Perampasan Aset untuk Kembalikan Kerugian Korban Kejahatan

NortonNews – Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban tindak kejahatan ekonomi. Ia berharap aturan tersebut dapat memastikan aset yang berasal dari hasil kejahatan digunakan untuk memulihkan kerugian para korban.

Sari menilai penegakan hukum tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman kepada pelaku. Negara juga perlu memastikan masyarakat yang mengalami kerugian memperoleh kembali hak-haknya. Sebab, dalam sejumlah kasus, korban masih kesulitan mendapatkan penggantian meskipun pelaku telah menjalani proses hukum.

Menurut Sari, RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat kewenangan negara dalam melacak, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana melalui prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut dinilai penting karena pelaku kejahatan ekonomi kerap menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan kekayaan hasil tindak pidana.

Dilansir dari detik.com – Aset hasil kejahatan dapat dialihkan kepada orang lain, menggunakan identitas pihak berbeda, atau disamarkan melalui transaksi keuangan. Kondisi tersebut membuat proses penelusuran dan pemulihan kerugian korban menjadi lebih rumit.

Sari mencontohkan sejumlah kasus yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah. Dalam perkara-perkara tersebut, pengembalian aset yang berhasil ditemukan menjadi salah satu persoalan penting bagi para korban.

Ia menekankan bahwa harta yang diperoleh dari tindak kejahatan harus dikelola dengan jelas dan tidak boleh membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh keadilan. Karena itu, pengaturan mengenai pengembalian aset kepada korban perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.

Sari juga mendorong agar mekanisme pemulihan kerugian diatur secara terperinci. Pengaturan tersebut mencakup identifikasi korban, pembuktian keterkaitan aset dengan tindak pidana, penghitungan kerugian, serta tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada pihak yang berhak.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Menurutnya, pembentukan aturan tersebut perlu melibatkan partisipasi publik agar ketentuan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.

Sari berharap RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang lebih menyeluruh untuk menangani kejahatan bermotif ekonomi sekaligus membantu masyarakat memperoleh kembali kerugian yang mereka alami.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...