Jakarta,NortonNews – Pemerintah resmi menetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) baru untuk komoditas ayam hidup (livebird) dan telur ayam ras di tingkat peternak. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026.
Dalam aturan terbaru, HAP ayam hidup dinaikkan menjadi Rp19.500 per kilogram, sementara HAP telur ayam ras ditetapkan sebesar Rp24.000 per kilogram. Sebelumnya, harga acuan ayam hidup berada di angka Rp18.000 per kg, sedangkan telur ayam ras sebesar Rp26.500 per kg.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan para peternak guna menjaga keseimbangan harga di tingkat produsen maupun konsumen.
Ia menyampaikan bahwa mulai 15 Juli mendatang, harga minimal ayam hidup di tingkat peternak akan berlaku sebesar Rp19.500 per kilogram untuk seluruh ukuran ayam pedaging, sedangkan harga acuan telur ayam ras ditetapkan Rp24.000 per kilogram.
Selain itu, pemerintah bersama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) serta berbagai asosiasi dan pelaku usaha akan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar diterapkan secara konsisten di lapangan.
Pemerintah berharap penerapan harga acuan baru ini dapat meningkatkan kesejahteraan peternak sekaligus menjaga harga pangan tetap stabil bagi masyarakat.


























































You must be logged in to post a comment Login