Jakarta,NortonNews – Badan Pusat Statistik (BPS) Karawang mengingatkan masyarakat bahwa terdapat ketentuan hukum bagi warga yang menolak mengikuti pendataan dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.
Fungsional Statistisi Ahli Madya BPS Karawang, Mina, menjelaskan bahwa kegiatan sensus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada petugas untuk melakukan pendataan sekaligus mewajibkan masyarakat memberikan informasi yang benar dan akurat.
Menurut Mina, regulasi tersebut juga mengatur adanya sanksi bagi pihak yang menolak memberikan data, mulai dari denda hingga ancaman pidana kurungan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa BPS Karawang belum pernah menerapkan sanksi tersebut. Selama ini, petugas lebih mengutamakan pendekatan persuasif dan kekeluargaan ketika menghadapi warga atau pelaku usaha yang enggan mengikuti proses pendataan.
BPS berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 agar data yang dihimpun akurat dan dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan.






















































You must be logged in to post a comment Login