
Jakarta,NortonNews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Sabtu (27/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dan TNI dalam kasus tersebut. Sebanyak empat orang telah diamankan, yakni HB yang merupakan oknum Brimob, DK yang merupakan oknum TNI AL, serta dua warga sipil berinisial HR dan HS. Polisi menyebut HS merupakan mantan anggota Kopassus yang telah diberhentikan dari dinas.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara penanganan terhadap oknum TNI AL diserahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal Lampung) sesuai kewenangannya.
Polda Lampung menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.






















































You must be logged in to post a comment Login