NortonNews.com – Pemerintah bersama DPR tetap menetapkan syarat pendidikan minimal bagi calon anggota Polri adalah lulusan SMA atau sederajat dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam usulan perubahan Pasal 21 yang mengatur syarat pengangkatan anggota Polri. Dalam rapat Panja Komisi III DPR, anggota Komisi III Fraksi Demokrat, Hinca Pandjaitan, mempertanyakan alasan pemerintah tetap mempertahankan syarat lulusan SMA, di tengah wacana masyarakat yang menginginkan peningkatan minimal pendidikan menjadi sarjana.
Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Irjen Agus Nugroho menjelaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi internal Polri.
Ia menyebut Polri masih memerlukan rekrutmen dari lulusan SMA untuk pembentukan bintara, sementara lulusan sarjana memiliki jalur tersendiri melalui Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS).
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Agus menegaskan bahwa terdapat dua jalur pembentukan, yakni bintara dari lulusan SMA dan perwira dari lulusan sarjana.
Setelah penjelasan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menyetujui rumusan yang diajukan pemerintah dengan pernyataan singkat, “Oke disetujui.”























































You must be logged in to post a comment Login