NortonNews.com — Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau N Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan,” lanjutnya.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Sebagai informasi, para terdakwa lainnya masing-masing adalah Ferdy Sambo yang dijatuhi pidana mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, serta Ricky Rizal 13 tahun penjara.

























































You must be logged in to post a comment Login