Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

18 Bulan 4,1 Juta Konten Negatif Dibasmi

Jakarta, NortonNews.com – Kementerian Komunikasi dan Digital terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di dunia maya. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 15 April 2026 atau sekitar 18 bulan, pemerintah telah menindak sedikitnya 4.198.606 konten negatif di berbagai platform digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa tingginya jumlah penindakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko aktivitas digital ilegal yang merugikan.

“Capaian 4,1 juta konten yang ditindak ini bukan sekadar angka, tetapi mencerminkan kehadiran nyata negara dalam melindungi masyarakat dari dampak merugikan konten ilegal,” ujar Alexander Sabar, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/4/2026).

Data penindakan menunjukkan bahwa perjudian daring masih menjadi persoalan terbesar, dengan total 3.292.203 kasus. Jumlah ini jauh melampaui kategori lain, seperti pornografi sebanyak 798.181 kasus, penipuan digital 41.494 kasus, serta pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang mencapai 9.217 kasus.

Dilihat dari saluran penyebarannya, situs web menjadi platform utama dengan jumlah penanganan sekitar 4,1 juta konten. Sementara di media sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menindak 563.852 konten, dengan platform Meta mendominasi sebanyak 198.921 konten, diikuti layanan berbagi file sebesar 181.562 konten.

Dukungan dari Industri Kreatif

Dilansir dari Liputan 6 – Langkah tegas pemerintah ini mendapat apresiasi dari pelaku industri, terutama Asosiasi Video Streaming Indonesia. Ketua Umum AVISI, Hermawan Sutanto, menilai kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum yang penting bagi industri.

Ia menegaskan bahwa perlindungan HKI bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menjadi dasar utama bagi pertumbuhan ekonomi digital dan keberlanjutan para kreator.

Pendapat serupa disampaikan Wakil Ketua AVISI, Darmawan Zaini. Menurutnya, ekosistem digital yang sehat hanya dapat terwujud jika ruang siber bebas dari konten ilegal. Ia juga menilai langkah pemerintah sangat penting untuk meningkatkan daya saing industri kreatif nasional di tingkat global.

Hingga kini, Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai asosiasi guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, produktif, dan terbebas dari pelanggaran hukum.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...