Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Wamendagri: Presiden Punya Wewenang Tentukan Badan Penyelenggara Satu Data Indonesia

Jakarta, NortonNews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk menentukan bentuk badan yang nantinya menjadi penyelenggara Satu Data Indonesia (SDI).

Hal tersebut disampaikan Bima saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Ia menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia mengedepankan sistem data yang terintegrasi, tetapi tidak menerapkan pengelolaan secara tersentralisasi.

“Ya, prinsipnya adalah datanya terintegrasi tapi tidak tersentralisir, itu aja,” kata Bima Arya.

Menurut Bima, pengelolaan data juga akan melibatkan wali data di berbagai tingkatan, termasuk di daerah. Sementara itu, pengaturan lebih teknis mengenai penyelenggara data nasional akan dituangkan melalui peraturan pemerintah.

“Mengelolanya, mengelolanya iya, tapi kan wali datanya banyak. Wali datanya juga ada, dari daerah juga ada,” ujar Bima.

“Kita serahkan saja, nanti kan ada teknisnya, ada peraturan pemerintahnya, gitu ya,” tambahnya.

Bima kemudian menegaskan bahwa keputusan mengenai bentuk badan penyelenggara Satu Data Indonesia berada di tangan Presiden. Termasuk apabila nantinya terdapat struktur ketua dan wakil ketua, penentuannya juga menjadi kewenangan Presiden.

“Nanti juga presiden yang menentukan badannya seperti apa, ada keleluasaan bagi presiden untuk mengambil keputusan. Iya, iya (struktur ketua-wakil) nanti presiden juga,” ucapnya.

Dilansir dari Detik.com – Dalam RUU Satu Data Indonesia, salah satu poin yang diatur adalah pembentukan penyelenggara SDI yang bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut nantinya berperan dalam mengoordinasikan pembina data, produsen data, dan wali data.

RUU tersebut juga mengatur mengenai Data Dasar Nasional, tata kelola data, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, standar serta metadata data, interoperabilitas, keamanan data, hingga mekanisme pengawasan dan sanksi.

Pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia ditargetkan dilakukan paling lama satu tahun, disertai penyesuaian sistem dan infrastruktur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...