Badan Penyelenggara Jaminan Sosial( BPJS) Kesehatan dalam sebagian bulan terakhir sudah mulai melaksanakan uji coba kelas rawat inap standar( KRIS) pengganti kelas 1, 2, serta 3 di beberapa sarana kesehatan yang tersebar di Indonesia.
Pertanyaannya saat ini, apakah kebijakan tersebut hendak mengganti iuran BPJS Kesehatan? Lalu, berapa iuran yang wajib dibayarkan partisipan pada bulan depan?
Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman menjelaskan skema serta besaran iuran masih sama dengan sebelumnya. Mengacu kepada Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 Tentang Pergantian Kedua Atas Perpres No 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, kalau besaran iuran didetetapkan bersumber pada tipe kepesertaan tiap partisipan dalam program JKN.
” Berikutnya terpaut iuran, dikala ini tidak terdapat wacana pergantian iuran,” ucapnya kepada CNBC Indonesia, sebagian waktu kemudian.
Arif menuturkan, untuk warga miskin serta tidak sanggup yang terdaftar selaku Partisipan PBI, iurannya sebesar Rp. 42. 000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan donasi Pemerintah Wilayah cocok kekuatan fiskal masing- masing wilayah.
Berikutnya untuk Partisipan PPU( Pekerja Penerima Upah) ataupun pekerja resmi baik penyelenggara negeri semacam ASN, Tentara Nasional Indonesia(TNI), POLRI serta pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja serta 1% oleh pekerja. Buat perhitungan iuran ini berlaku pula batasan dasar ialah upah minimum kabupaten/ kota serta batasan atas sebesar Rp 12 juta.
” Jadi perhitungan iuran dari pemasukan seorang cuma berlaku pada kategori kepesertaan PPU, pekerja resmi yang mendapat upah secara teratur dari pemberi kerjanya,” imbuhnya.
Terakhir untuk kelompok partisipan zona informal yang tidak mempunyai pemasukan senantiasa dikelompokkan selaku partisipan PBPU( Pekerja Bukan Penerima Upah) serta BP( Bukan Pekerja). Buat tipe kepesertaan ini, partisipan bisa memilah besaran iuran cocok yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp. 150. 000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp. 100. 000 per org per bulan serta kelas 3 sebesar Rp. 35. 000 per org per bulan.
Perlu diketahui juga kalau khusus PBPU kelas 3 sesungguhnya mendapat dorongan dari pemerintah sebesar Rp. 7. 000 per org per bln, sehingga sesungguhnya total nya Rp. 42. 000.
” Jadi untuk seorang yang belum mempunyai pemasukan ataupun telah tidak berpenghasilan bisa memilah jadi partisipan PBPU dengan opsi kelas 1, 2 ataupun 3. Ataupun bila masuk dalam jenis warga miskin serta tidak sanggup yang terdata dalam Informasi Terpadu Kesejahteraan Sosial( DTKS) bisa masuk jadi kelompok partisipan PBI yang iurannya dibayar pemerintah,” pungkasnya.
Sumber : CNBC Indonesia
You must be logged in to post a comment Login