Jakarta, NortonNews.com – Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dijadwalkan berlangsung pada Rabu (7/10/2026).
Kejaksaan Agung telah menyiapkan 34 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani persidangan tersebut. Sejumlah jaksa yang ditunjuk berasal dari Tim 9 yang sebelumnya terlibat dalam proses penyidikan perkara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa persidangan akan berlangsung pada Rabu sekitar pukul 10.00 WIB.
“Betul. Memang besok terjadwal untuk persidangan perkara tipikor atas nama FA dan kawan-kawan ya. Hari Rabu sekitar jam 10 terjadwalnya kalau tidak salah,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
Menurut Anang, Kejagung menggabungkan sejumlah jaksa dalam tim penuntutan. Selain anggota Tim 9, terdapat pula jaksa yang sebelumnya pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Ya Tim 9 ada beberapa. Ya kita gabungan, yang jelas banyak juga jaksa-jaksanya mantan dari KPK. Jaksa yang pernah berkarya di KPK,” ungkapnya.
Tiga Terdakwa Terdaftar
Dilansir dari Liputan6.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan tiga terdakwa dalam perkara tersebut. Selain Febrie Adriansyah, terdapat Don Ritto dan Nurman Herin yang juga akan menjalani persidangan.
Febrie tercatat dalam perkara Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sementara Don Ritto terdaftar dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Sidang perdana dijadwalkan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Perkara tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada 16 September 2026. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026.
Dalam penyidikannya, perkara ini disebut berkaitan dengan tiga klaster dugaan korupsi, termasuk dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, penanganan perkara korupsi PT Asabri, serta dugaan pencucian uang melalui transaksi utang-piutang korporasi.
Penyidik juga telah menyita sejumlah aset dalam proses penanganan perkara tersebut. Total nilai aset yang disebut telah diamankan mencapai sekitar Rp476 miliar, termasuk emas batangan dengan berat 74 kilogram.

















































You must be logged in to post a comment Login