
NortonNews- Kejaksaan Agung mengungkap bahwa penetapan videografer Amsal Sitepu sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi salah satunya dipicu oleh ketidaksesuaian antara rencana anggaran biaya (RAB) dan pelaksanaan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa dalam dokumen anggaran, Amsal mencantumkan durasi sewa drone selama 30 hari. Namun, pada praktiknya pekerjaan tersebut hanya berlangsung sekitar 12 hari, sementara pembayaran tetap dilakukan secara penuh. Selisih waktu 18 hari inilah yang kemudian dianggap sebagai potensi kerugian.
Di sisi lain, sejumlah pelaku industri kreatif menilai pendekatan tersebut kurang tepat karena tidak mencerminkan mekanisme kerja di bidang produksi konten. Mereka menegaskan bahwa dalam industri kreatif, sistem pembayaran umumnya didasarkan pada hasil akhir atau output, bukan durasi pengerjaan.
Salah satu pelaku industri menyebut bahwa penyelesaian pekerjaan lebih cepat dari estimasi awal bukanlah masalah, selama hasil yang disepakati terpenuhi. Menurutnya, klien membayar jasa kreatif berdasarkan karya, bukan waktu kerja seperti sistem upah harian.
Sementara itu, seorang presenter televisi nasional turut menyinggung kasus ini secara tidak langsung, dengan menyindir soal proyek sewa drone yang direncanakan 30 hari namun selesai hanya dalam 12 hari.





















































You must be logged in to post a comment Login