Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Sepuluh Mahasiswa UT Resmi Menggugat Pasal 411 KUHP Baru ke Mahkamah Konstitusi, Disebut Melegalkan Diskriminasi

Menjelang akhir tahun, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan pengujian undang-undang (judicial review) terhadap Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Permohonan penting tersebut diajukan oleh sekelompok mahasiswa Universitas Terbuka yang tergabung dalam Tim 10.

Rombongan pemohon dipimpin oleh Priskila Octaviani, didampingi sejumlah anggota tim lainnya, yakni Lala Komalawati, Vendy Setiawan, Susi Lestari, Ryan, Luciana, Retno, dan Kristin. Mereka secara langsung mendatangi Gedung MK untuk menyerahkan berkas permohonan serta memastikan pendaftaran perkara dilakukan secara resmi oleh kepaniteraan.

Menyoal Ancaman Pemidanaan di Ranah Privat

Dilansir Dari SindoNews.id- Inti dari permohonan uji materi yang diajukan Tim 10 tertuju pada Pasal 411 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana perzinaan. Menurut para pemohon, ketentuan tersebut berpotensi disalahgunakan dan menjadi sarana diskriminatif terhadap warga negara yang menjalani perkawinan lintas agama, tetapi belum memperoleh pengesahan administratif dari negara.

“Kami datang ke sini karena hukum seharusnya tidak digunakan untuk menembus wilayah paling pribadi dalam kehidupan seseorang. Pasal 411 KUHP yang baru ini menyimpan potensi bahaya karena dapat memicu persekusi dan kriminalisasi terhadap mereka yang memiliki perbedaan keyakinan dalam sebuah hubungan,” ujar Priskila Octaviani kepada wartawan.

Tiga Pokok Gugatan Tim 10:

  1. Pelanggaran Hak Konstitusional
    Pasal 411 dinilai bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya, termasuk hak untuk melangsungkan perkawinan.

  2. Ketidakjelasan dan Ketidakpastian Hukum
    Menurut Tim 10, ketentuan ini menciptakan perlakuan hukum yang tidak setara terhadap keabsahan hubungan, sehingga pasangan beda agama berpotensi dikriminalisasi semata-mata akibat kendala administratif.

  3. Dampak Sosial serta Perlindungan Hak Anak
    Permohonan uji materi juga menekankan adanya dampak jangka panjang terhadap kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan beda agama, yang berisiko ikut terdampak stigma perzinaan sebagaimana diatur dalam pasal tersebut.

“Hukum semestinya menjunjung nilai kemanusiaan, bukan malah membelah warga negara ke dalam kelas-kelas tertentu berdasarkan status perkawinannya. Tim 10 berkomitmen mengawal perkara ini sampai lahir putusan yang merefleksikan Indonesia yang inklusif,” ujar Lala Komalawati, anggota delegasi lainnya.

Pencatatan permohonan uji materi tersebut menjadi tahap awal perjuangan Tim 10 dalam mengadvokasi keadilan dan perlindungan hak-hak sipil di masa transisi penerapan KUHP Nasional. Mahkamah Konstitusi pun diharapkan berperan sebagai garda terakhir dalam menjaga kebhinekaan dari ketentuan-ketentuan hukum yang dipandang mundur dan tidak sejalan dengan semangat konstitusi.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...