Jakarta, NortonNews.com 9– Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan tersebut diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi), Pian Andreo Halomoan Manurung. Perkara yang menjadi dasar laporan tercatat dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah diputus MK pada 6 Oktober 2026.
Dalam laporan bernomor 05/MKMK/L/10/2026 itu, pihak pengadu menilai sembilan hakim konstitusi diduga tidak menjaga prinsip independensi. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah penggunaan kewenangan MK untuk memperlihatkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pengadu, Saddan Sitorus, menyampaikan dugaan tersebut dalam sidang pemeriksaan pendahuluan MKMK pada Rabu (7/10/2026).
“Sejak awal, salah satu Pemohon Denny Indrayana (Pemohon III) pernah mengeluarkan sayembara terkait untuk mempertunjukkan ijazah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan iming-iming dan atau imbalan sejumlah uang, sehingga patut diduga Terduga Pelanggar dalam memeriksa dan mengadili perkara ini mendapatkan iming-iming dan/atau imbalan dari Denny Indrayana (Pemohon III) dengan menggunakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mempertunjukkan ijazah Wakil Presiden Gibran Raka Bumingraka kepada Denny Indrayana (Pemohon III),” ujar Saddan.
Selain persoalan tersebut, pengadu juga mempersoalkan proses persidangan perkara PHPU yang dinilai langsung memasuki tahapan pembuktian. Menurut pihak pengadu, hakim seharusnya terlebih dahulu mempelajari dan menilai permohonan sebelum masuk ke agenda pembuktian dari para pihak.
Dilansir dari Detik.com – Saddan juga menyebut independensi hakim semestinya terjaga dari tekanan masyarakat, media massa maupun pihak yang sedang berperkara. Dugaan tekanan tersebut kemudian dikaitkan dengan perhatian publik terhadap polemik ijazah yang sebelumnya juga muncul terkait Presiden ke-7 Joko Widodo dan kemudian Gibran.
Sementara itu, laporan tersebut telah masuk dalam agenda pemeriksaan pendahuluan MKMK. Berdasarkan informasi resmi MK, sidang dengan Nomor Laporan 05/MKMK/L/10/2026 digelar pada 7 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan memeriksa alat bukti.
Laporan ini masih berupa dugaan pelanggaran etik. Dengan demikian, belum ada putusan MKMK yang menyatakan sembilan hakim konstitusi tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik.














































You must be logged in to post a comment Login