Jakarta ,NortonNews – Proses pengosongan sebuah rumah di Desa Berbak, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berlangsung cukup tegang pada Rabu (7/10). Pemilik rumah sempat menolak proses eksekusi yang dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Blora. Petugas kepolisian akhirnya harus turun tangan dan mengeluarkan pemilik rumah secara paksa dari lokasi.
Eksekusi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari persoalan kredit perbankan yang mengalami kemacetan. Rumah tersebut sebelumnya dijadikan sebagai jaminan hak tanggungan dan kemudian dilelang karena kewajiban pembayaran tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan.
Panitera PN Blora, Didik Riyadi, mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum eksekutorial.
“Ini eksekusi hak tanggungan berdasarkan risalah lelang. Objek jaminan mengalami kredit macet yang terlalu lama sehingga dilakukan lelang untuk mengganti kerugian pihak kreditur,” kata Didik saat ditemui di lokasi.
Setelah proses lelang selesai, pemenang lelang bernama Impron Rohmat Afif mengajukan permohonan pengosongan kepada PN Blora. Permohonan tersebut diajukan karena pemilik rumah tidak bersedia meninggalkan bangunan secara sukarela.
Setelah dokumen dan prosedur yang diajukan dinyatakan memenuhi ketentuan, Ketua PN Blora kemudian menerbitkan penetapan perintah pengosongan terhadap rumah tersebut.
Sebelum eksekusi dilakukan, pihak pemenang lelang mengaku telah mencoba menyelesaikan persoalan melalui pendekatan secara persuasif. Kuasa hukum Impron Rohmat Afif, Adhi Aprianto, menyebut pihaknya bahkan telah menawarkan uang kerohiman serta tempat tinggal sementara.
“Pihak desa juga sudah memediasi agar mau mengosongkan secara sukarela, dipindahkan ke rumah kontrakan, dan diberikan uang kerohiman sebesar Rp25 juta, tetapi tetap ditolak,” jelas Adhi.
Untuk memastikan pemilik rumah tetap memiliki tempat untuk menaruh barang-barangnya setelah pengosongan, pihak pemenang lelang kemudian menanggung biaya sewa rumah kontrakan yang lokasinya berada tepat di depan rumah yang dieksekusi.
Proses pengosongan akhirnya dapat diselesaikan meski sempat mendapat penolakan dari pemilik rumah. Ratusan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi hingga seluruh proses berlangsung kondusif.















































You must be logged in to post a comment Login