Jakarta, NortonNews.com — Polda Metro Jaya resmi menahan dr. Richard Lee setelah ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya. Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan selama sekitar empat jam, mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, dengan total 29 pertanyaan yang diajukan penyidik.

Proses penahanan juga dilakukan setelah melalui sejumlah prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.Proses penahanan didahului dengan pemeriksaan kesehatan oleh tim Biddokes Polda Metro Jaya, yang mencakup pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh. Dari hasil pemeriksaan, kondisi tersangka dinyatakan normal dan layak untuk menjalani aktivitas sebagaimana mestinya.
Dilansir dari Detikcom- Sebelum penahanan dilakukan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan telah diserahkan dan dititipkan kepada kuasa hukumnya, tambah Budi.
Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Ia juga kembali diperiksa pada Kamis (19/2) dengan durasi pemeriksaan mulai pukul 10.40 WIB hingga 19.00 WIB.Richard Lee menjalani pemeriksaan dengan 35 pertanyaan yang diajukan penyidik, dan setelahnya ia diizinkan meninggalkan lokasi pemeriksaan pada sekitar pukul 22.30 WIB.
Praperadilan Ditolak
Richard Lee mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh pihak terkait. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, memutuskan bahwa permohonan praperadilan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Dalam putusannya di PN Jakarta Selatan, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan dan membebankan biaya perkara kepada negara dengan nilai nihil.






















































You must be logged in to post a comment Login