NORTON NEWS, Jakarta —Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Palmerah, Jakarta Barat. Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun diketahui hamil enam bulan setelah menjalani pemeriksaan medis. Polisi kemudian menetapkan ayah kandung korban berinisial MT (44) sebagai tersangka.
Kasus ini terungkap setelah korban bersama ibunya mendatangi Puskesmas Palmerah pada 24 September 2026. Saat itu, korban mengalami flek sehingga perlu menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
Kronologi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Jakarta Barat
Setelah menjalani pemeriksaan, korban mengungkapkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Pihak puskesmas kemudian menghubungi paman korban. Paman korban selanjutnya mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Unit 3 Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polisi memeriksa korban, pelapor, serta sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Evi Pagari, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi memperoleh keterangan yang mengarah pada ayah kandung korban sebagai terduga pelaku.
Menurut keterangan kepolisian, dugaan peristiwa tersebut berlangsung sejak Desember 2025 hingga September 2026. Penyidik juga mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban dan melakukan pemeriksaan medis terhadap korban di RSUD Tarakan.
Polisi Tetapkan Ayah Kandung sebagai Tersangka
Setelah melakukan gelar perkara, polisi menetapkan MT, yang berusia 44 tahun, sebagai tersangka. Petugas kemudian menangkapnya di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, pada 15 Oktober 2026.
Tersangka menjalani pemeriksaan dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum). Polisi juga melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MT dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam laporan kepolisian.
Perlindungan Anak Menjadi Perhatian Utama
Dilansir dari detikNews – Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual, termasuk ketika dugaan kekerasan terjadi di lingkungan keluarga. Anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan, serta pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan fisik dan psikologisnya.
Pendampingan korban perlu dilakukan dengan mengutamakan keselamatan, privasi, dan pemulihan korban. Identitas anak yang menjadi korban kekerasan seksual juga harus dijaga agar tidak menimbulkan stigma maupun dampak lanjutan bagi kehidupannya.
Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak agar segera melapor kepada pihak berwenang. Laporan tersebut dapat membantu korban memperoleh perlindungan dan penanganan yang dibutuhkan.
Proses hukum terhadap tersangka masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Perkembangan perkara selanjutnya akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.


















































You must be logged in to post a comment Login