NortonNews.com – Suasana di kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Tanah Abang, Jakarta Pusat, tiba-tiba memanas pada Rabu (6/5/2026) pagi. Warga menggelar aksi demonstrasi saat proses pengosongan 15 unit rumah dinas milik PAM Jaya yang berada di Jalan Penjernihan berlangsung.
Meskipun mendapat penolakan keras dari para penghuni, PAM Jaya bersama Pemerintah Kota Jakarta Pusat tetap melanjutkan proses penertiban. Area tersebut berada di kawasan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pejompongan I, yang merupakan salah satu objek vital penyedia air bersih bagi warga Jakarta.
PAM Jaya menegaskan bahwa tindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Lahan seluas ribuan meter persegi tersebut merupakan aset resmi perusahaan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2699/Bendungan Hilir.
“Rumah dinas tersebut sebelumnya digunakan untuk operasional pegawai berdasarkan Surat Izin Penghunian (SIP) sejak tahun 1980. Namun, izin tersebut kini telah berakhir,” demikian keterangan resmi pihak terkait.
Dilansir dari Lambeturah.co.id – Selain karena masa izin yang sudah habis, alasan keamanan juga menjadi pertimbangan utama pengosongan. Lokasi rumah-rumah tersebut berdekatan dengan area reservoir, sehingga diperlukan pengamanan ketat demi menjaga kebersihan serta kelancaran distribusi air bersih bagi masyarakat.
Proses penertiban yang dilakukan sejak pagi hari dipimpin oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat dengan pengamanan dari ribuan personel gabungan, meliputi TNI, Polri, Satpol PP, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penertiban ini telah melalui prosedur sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 207 Tahun 2016, mulai dari tahap pembinaan, surat peringatan, hingga akhirnya pelaksanaan pengosongan.
Hingga berita ini diturunkan, kondisi di lokasi mulai berangsur kondusif, meski masih terlihat sejumlah warga yang bertahan di sekitar area penggusuran.






















































You must be logged in to post a comment Login