(Jakarta, Norton News) — dilansir dari detik.com Larangan perjalanan terutama ke luar negeri telah di tetapkan kepada Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol buntut penyelidikan terkait dugaan pemberontakan terkait penetapan darurat militer yang terjadi di Hari Selasa (3/12) malam hingga Rabu (4/12) pagi.
Berdasarkan artikel AFP pada hari senin (9/12) larangan ini diungkapkan langsung oleh Bae Sang Up selaku Komisioner Layanan Imigrasi pada Kementrian Kehakiman Korea Selatan dimana Bae Sang Up menjawab iya ketika di lontarkan pertanyaan dari parlemen mengenai larangan perjalanan atau meninggalkan korea Presiden Yoon Suk Yeol.
Berdasarkan laporan dari kantor berita Yonhap dimana larangan perjalanan di terapkan tidak lama setelah Kantor Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi (CIO) mengungkapkan bahwa telah mengajukan permintaan larangan perjalanan atau meninggalkan korea untuk Presiden Yoon Suk Yeol.
Saat ini, sedang dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Korea Selatan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol atas dugaan pemberontakan dan tuduhan terkait penerapan darurat militer. Walaupun selaku Presiden maka akan kebal terhadap pidana saat menjabat, tetapi hukuman tidak berlaku jika dengan tuduhan pemberontakan.
Selain itu, dilansir dari NBC News terkait keterangan Jaksa Park Se Hyun yang saat ini memimpin investigasi khusus terkait darurat militer kemarin dimana sedang dilakukan proses penyelidikan. Namun pada hari Minggu (8/12) presiden telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah tuduhan termasuk makar.
Sebelumnya pada Sabtu (7/12) Presiden Yoon Suk Yeol gagal dimakzulkan yang diupayakan oposisi dalam parlemen Korea Selatan. Gagal disebabkan ketidakhadiran sebagian besar anggota parlemen partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang merypakan partai yang menaungi presiden Yoon Suk Yeol membuat voting untuk pemakzulan gagal mencapai Kuorum yang dibutuhkan. Pemakzulan yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai oposisi utama dan partai lainnya gagal disetujui setelah aksi walkout oleh hampir seluruh anggota parlemen dari partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang merupakan partai yang menaungi Presiden Yoon Suk Yeol. Dimana kurang delapan suara untuk bisa meloloskan pemakzulan Presiden tersebut.






















































You must be logged in to post a comment Login