NortonNews – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Eka Widodo, mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk menindaklanjuti pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Eka menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam memastikan terpenuhinya persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Usulan tersebut muncul setelah MK membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Meski demikian, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat. MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara tersebut.
Eka yang akrab disapa Edo menilai pertimbangan tersebut perlu diperhatikan oleh lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memastikan persyaratan Presiden dan Wakil Presiden terpenuhi.
Menurutnya, pembentukan Pansus bukan bertujuan untuk mengabaikan atau menggugat kembali putusan MK. Ia menegaskan DPR tetap harus menghormati putusan tersebut, sementara persoalan faktual yang masih perlu diperjelas dapat diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
“Putusan MK harus kita hormati. Tetapi pertimbangan Mahkamah juga harus dibaca secara utuh. Kalau memang masih ada persoalan faktual yang perlu dipastikan, maka lembaga negara yang memiliki kewenangan harus melakukan verifikasi secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti,” ujar Eka kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Eka kemudian mengacu pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran tertentu atau tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan.
Pasal 7B juga mengatur tahapan konstitusional yang melibatkan DPR, MK, hingga MPR dalam proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Dilansir dari jawapos.com – Eka mengatakan DPR memiliki sejumlah instrumen pengawasan apabila di kemudian hari ditemukan bukti kuat mengenai persoalan konstitusional. Salah satu opsi yang menurutnya dapat digunakan adalah pembentukan Pansus untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
“Kalau kemudian ditemukan bukti yang kuat dan ada persoalan konstitusional yang harus ditindaklanjuti, DPR tentu memiliki instrumen pengawasan dan dapat menggunakan mekanisme yang tersedia dalam konstitusi. Salah satunya dapat melalui pembentukan Panitia Khusus apabila dipandang diperlukan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” jelasnya.
Jika Pansus nantinya benar-benar dibentuk, Eka menegaskan tugasnya bukan untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Menurutnya, Pansus harus bekerja secara objektif untuk memastikan fakta mengenai dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan, proses penyetaraannya, pihak yang melakukan verifikasi, serta kesesuaian seluruh prosedur dengan ketentuan hukum.
“Pansus, kalau memang dibentuk, harus bekerja untuk memastikan fakta. Apakah dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan syarat tersebut benar-benar ada, bagaimana proses penyetaraannya, siapa yang melakukan verifikasi, dan apakah seluruh prosedurnya telah sesuai dengan ketentuan hukum. Semua harus dibuktikan, bukan berdasarkan asumsi,” tegas Eka.














































You must be logged in to post a comment Login