CIREBON, NortonNews.com – Polisi berhasil mengamankan S, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial YN (23) di sebuah hotel yang berada di Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah peristiwa tersebut terjadi, setelah S diketahui melarikan diri hingga wilayah Kabupaten Pangandaran.
YN diketahui merupakan warga Kabupaten Cirebon dan sehari-hari beraktivitas sebagai ibu rumah tangga. Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menemukan korban dalam kondisi meninggal dunia di salah satu kamar hotel. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi pelaku sekaligus mengetahui keberadaannya.
Dilansir dari iNews.id – Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada S, warga Kabupaten Cirebon yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Petugas memperoleh informasi bahwa S telah meninggalkan Kota Cirebon dan menuju Kabupaten Pangandaran.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan memimpin langsung proses penanganan perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan tempat S bersembunyi dan menangkapnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi menduga peristiwa pembunuhan bermula dari pertengkaran antara S dan korban di dalam kamar hotel. Perselisihan tersebut terjadi ketika S kembali ke kamar setelah membeli air minum dan mendapati korban tengah melakukan video call dengan seorang pria.
Situasi kemudian semakin memanas hingga terjadi perebutan telepon seluler milik korban. Dalam kejadian tersebut, S diduga melakukan kekerasan terhadap YN.
“Pelaku kemudian diduga melakukan kekerasan fisik hingga korban kehilangan kesadaran,” ujarnya dikutip Jumat (25/9/2026).
Kekerasan diduga masih berlangsung setelah korban tidak sadarkan diri. Polisi menyebut S menendang bagian pinggang korban hingga tubuhnya terpental dan membentur dinding kamar. Setelah itu, pelaku diduga mengambil tali sepatu milik korban dan menggunakannya untuk menjerat leher YN hingga meninggal dunia.
S kemudian diduga berusaha menyamarkan keberadaan jasad korban dengan membungkus tubuh YN menggunakan kain sprei.
Polisi juga mengungkap bahwa S sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di kamar mandi hotel. Namun, upaya tersebut tidak berhasil sehingga pelaku akhirnya meninggalkan hotel.
Setelah keluar dari hotel, S melarikan diri menuju Kabupaten Pangandaran. Polisi terus melakukan pelacakan hingga akhirnya mengetahui lokasi keberadaan pelaku dan menangkapnya sebelum semakin jauh meninggalkan wilayah Cirebon.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M Aris Hermanto menyampaikan bahwa keberhasilan menangkap S dalam waktu singkat merupakan hasil penyelidikan dan koordinasi cepat yang dilakukan petugas di lapangan.
“Keberhasilan jajaran Polres Cirebon Kota mengamankan pelaku kurang dari 24 jam sejak peristiwa diketahui merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi personel dalam melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku yang sempat melarikan diri ke luar wilayah Kota Cirebon,” ujar Aris.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang dijadikan barang bukti. Barang tersebut meliputi telepon seluler milik korban dan pelaku, pakaian yang diduga digunakan S saat kejadian, celana jeans, topi, tas ransel, serta sepatu.
S kini dijerat dengan Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dan/atau Pasal 466 Ayat (3) mengenai penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.







































You must be logged in to post a comment Login