Connect with us

Hi, what are you looking for?

Health

Penyakit dan Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan!

BPJS Kesehatan tidak menangung semua penyakit dan tindakan medis. Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNN Indonesia, BPJS Kesehatan merupakan program asuransi kesehatan dari pemerintah yang memberikan layanan pengobatan dan tindakan medis bagi pesertanya. Namun, ada sejumlah penyakit dan tindakan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ketentuan ini diatur dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 dan Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk mengetahui layanan yang tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Beberapa penyakit berikut tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang bersifat wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi yang bersifat estetis, seperti pemasangan behel.
  4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Pengobatan untuk infertilitas atau kemandulan.
  8. Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  10. Pengobatan eksperimental atau belum terbukti efektif secara medis.
  11. Pengobatan alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum teruji.
  12. Alat kontrasepsi dan perbekalan kesehatan rumah tangga.
  13. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan BPJS, seperti rujukan atas permintaan sendiri.
  14. Pengobatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali dalam keadaan darurat).
  15. Cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh asuransi lain.
  16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas.
  17. Pelayanan kesehatan khusus yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  18. Pengobatan dalam kegiatan bakti sosial.
  19. Layanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  20. Pelayanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.

Tindakan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain penyakit di atas, beberapa tindakan medis berikut juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Operasi Estetika – termasuk bedah plastik untuk keperluan kecantikan.
  2. Operasi akibat kecelakaan kerja – yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  3. Operasi akibat menyakiti diri sendiri – seperti percobaan bunuh diri.
  4. Operasi di rumah sakit luar negeri.
  5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.

Itulah daftar penyakit dan tindakan medis yang tidak dijamin BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat!

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...