Jakarta, NortonNews.com — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU, Asis Budianto, pada awal Maret lalu.

Keduanya diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Berdasarkan informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, hakim tunggal memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Albertinus, sementara permohonan dari Asis dinyatakan tidak dapat diterima.
Albertinus mengajukan keberatan atas penyitaan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara Asis menggugat proses penangkapannya.
Dalam amar putusan perkara nomor 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (9/4), hakim menyatakan, “Mengadili: dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Dilansir dari CNN Indonesia – “Amar putusan menyatakan, dalam pokok perkara, permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” demikian bunyi putusan perkara nomor 10/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dengan adanya putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan, dan sejumlah saksi telah diperiksa.
Terbaru, pada Rabu (8/4), KPK memeriksa jaksa di Kejaksaan Negeri HSU, Aganta Haris Saputra, guna melengkapi berkas penyidikan terkait dugaan pemotongan anggaran oleh para tersangka serta menelusuri penerimaan lain yang melibatkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Selain Albertinus dan Asis Budianto, KPK juga menetapkan Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 64 KUHP.
Selama proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, serta rumah pribadinya di Jakarta Timur untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan kasus pemerasan tersebut.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan pemotongan anggaran di lingkungan Kejari HSU.
Selain itu, saat penggeledahan di rumah dinas Albertinus, KPK juga menyita satu unit mobil yang tercatat sebagai milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
















































You must be logged in to post a comment Login