Jakarta ,NortonNews – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang dalam negeri yang berjualan melalui marketplace, Kamis (1/10/2026).
Pemungutan pajak tersebut dilakukan oleh marketplace yang telah ditetapkan pemerintah sebagai penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Penetapan itu tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diterbitkan pada 24 September 2026.
Untuk tahap awal, terdapat empat marketplace yang mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru bagi pedagang online. Aturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutan dari kewajiban perpajakan yang sebelumnya sudah berlaku.
Menurut Bimo, keterlibatan marketplace diharapkan dapat membuat proses pemenuhan kewajiban pajak menjadi lebih mudah, tertib, sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. Perhitungan tersebut tidak mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Meski demikian, pemungutan tidak berlaku bagi seluruh pedagang online. Pedagang dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, dengan syarat telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
DJP juga mengingatkan para pedagang untuk memastikan data perpajakan serta dokumen yang diperlukan telah lengkap. Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia di masing-masing marketplace.
Bimo mengimbau para pedagang agar tidak panik dan memastikan seluruh data serta dokumen perpajakan yang diberikan telah sesuai dengan ketentuan.















































You must be logged in to post a comment Login