Connect with us

Hi, what are you looking for?

International

Parlemen Korsel Ajukan Pemakzulan Presiden Yoon Dini Hari

Anggota parlemen Korea Selatan memulai langkah memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah memberlakukan darurat militer sepihak pada Rabu. (Sumber Foto: Jung Yeon-Je, AFP)

Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNN Indonesia, Anggota parlemen Korea Selatan memulai langkah untuk memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol yang telah memberlakukan darurat militer guna menghentikan investigasi kriminal terhadap dirinya dan istrinya pada Kamis (5/12).

Anggota parlemen oposisi mengadakan pertemuan untuk mengajukan mosi pemakzulan terhadap Yoon pada Kamis dini hari waktu Seoul. Mosi tersebut menuduh bahwa Yoon “telah melanggar konstitusi dan hukum secara serius dan luas” dengan mendeklarasikan darurat militer sepihak tanpa berkonsultasi dengan parlemen.

Draft pemakzulan tersebut menuduh sang presiden memberlakukan darurat militer dengan tujuan yang inkonstitusional dan ilegal, untuk menghindari penyelidikan langsung terkait dugaan tindakan melawan hukum yang melibatkan dirinya beserta keluarganya.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Sukabumi, 40 KK Mengungsi

Rancangan pemakzulan saat ini sudah diserahkan ke Majelis Nasional dan proses pemungutan suara akan dilakukan dalam waktu 24 jam.

Berdasarkan laporan kantor berita Yonhap, sesuai dengan hukum Korea Selatan, mosi pemakzulan harus diputuskan paling cepat dalam 24 jam dan maksimal dalam waktu 72 jam setelah diajukan di sesi parlemen.

“Ini adalah sebuah kejahatan yang tidak bisa dimaafkan – sesuatu yang seharusnya dan akan selalu tak termaafkan,” kata anggota parlemen Kim Seung Won seperti dikutip dari AFP.

Parlemen Korea Selatan yang terdiri dari 300 anggota saat ini dikuasai oleh mayoritas partai oposisi. Oleh karena itu, hanya diperlukan beberapa anggota dari partainya Yoon untuk beralih dukungan guna mencapai dua pertiga suara dan meloloskan pemakzulan presiden.

Partai oposisi utama, Partai Demokrat, telah mengajukan tuntutan terkait “pemberontakan” yang melibatkan presiden serta beberapa menteri dan pejabat militer maupun polisi senior. Berdasarkan tuduhan ini, presiden bersama sejumlah menteri dan para pejabat tersebut berisiko dihukum penjara seumur hidup atau bahkan menghadapi hukuman mati jika terbukti mendukung penerapan darurat militer.

Baca Juga: BMKG : “Banjir Besar 2020 Dapat Terulang Lagi”

Pemimpin partai Yoon sendiri menggambarkan penerapan darurat militer tersebut sebagai langkah yang “tragis” dan menyerukan agar pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Namun, anggota parlemen dari Partai Yoon disebut akan tetap menentang mosi pemakzulan presiden nanti.

Sebagai wujud kemarahan publik terhadap Yoon, ribuan demonstran berkumpul di sekitar kantornya yang terletak di pusat kota Seoul sejak Rabu malam untuk mendesaknya agar mengundurkan diri dari jabatannya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...