Jakarta, NortonNews.com– Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rahman meminta agar beban pembuktian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap berada di tangan aparat penegak hukum. Ia menolak jika mekanisme tersebut menggunakan konsep pembuktian terbalik yang membebankan pembuktian kepada terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan Taufik saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).
“Jadi, beban pembuktian yang saya maksud ini tetap berada kepada aparat penegak hukum, ya. Jadi, saya pribadi tidak setuju ketika beban itu kemudian dibalikkan, menggunakan beban pembuktian terbalik, saya tidak setuju,” kata Taufik.
Menurut Taufik, apabila pembuktian aset justru dibebankan kepada terdakwa, kondisi tersebut dapat bertentangan dengan prinsip peradilan yang berimbang. Ia menilai jaksa penuntut umum seharusnya memiliki tanggung jawab untuk membuktikan keterkaitan aset dengan tindak pidana.
“Penuntut Umum memikul beban pembuktian untuk menunjukkan bahwa aset merupakan hasil tindak pidana, alat atau sarana tindak pidana, objek tindak pidana, atau mempunyai hubungan yang cukup dengan tindak pidana sebagaimana ditentukan dalam undang-undang,” ujarnya.
Dilansir dari Detik.com – Taufik juga menilai pembuktian terbalik dapat menempatkan terdakwa pada posisi yang lebih lemah ketika harus berhadapan dengan negara. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau *abuse of power*.
“Ini bisa jadi dianggap seolah-olah seperti pertarungan antara David dan Goliath. Jadi, (pertarungan) antara yang kecil sama yang besar,” sebut Taufik.
Selain itu, Taufik memberikan perhatian terhadap mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture. Ia mengusulkan agar hubungan antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana dapat dibuktikan secara jelas.
“Dalam perkara perampasan aset tanpa pemidanaan, hubungan antara aset dan tindak pidana harus dibuktikan dengan standar clear and convincing evidence, ya,” ujarnya.
Standar tersebut dinilai penting agar proses perampasan aset tetap memiliki dasar pembuktian yang kuat dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan dalam penerapannya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri menjadi salah satu agenda Komisi III DPR RI dalam RDPU bersama kalangan akademisi. Dalam forum tersebut, sejumlah masukan diberikan terkait mekanisme perampasan aset serta perlindungan terhadap pihak-pihak yang memiliki kepentingan hukum atas aset yang disita.















































You must be logged in to post a comment Login