Connect with us

Hi, what are you looking for?

Politik

Ombudsman Temukan Perubahan Kondisi di Lapas Cibinong, TV dan Kulkas Tak Lagi Berada di Tempat

NortonNews – Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tengah melakukan penelusuran terhadap sejumlah barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman RI ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan karena terdapat perbedaan antara kondisi yang ditemukan saat Ombudsman melakukan sidak dengan kondisi terbaru di lapangan.
Beberapa barang yang sebelumnya terlihat dalam pemeriksaan Ombudsman, di antaranya televisi dan kulkas, kini diketahui sudah tidak berada di lokasi semula.
“TV, kulkas semua yang disebutkan ORI itu menjadi sasaran pemeriksaan kita. Di mana, kok sekarang tidak ada itu, siapa yang memindahkan,” ujar Rudi kepada wartawan, Sabtu (25/9/2026).
Selain menelusuri keberadaan televisi dan kulkas, pemeriksaan juga mencakup sejumlah temuan lain dari Ombudsman. Di antaranya adalah dugaan keberadaan minuman keras serta sebuah ruangan yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat fitness.
Rudi menyampaikan bahwa pihaknya akan mencari tahu siapa yang memindahkan barang-barang tersebut, alasan barang dipindahkan, serta ke mana barang tersebut dibawa.
“Nanti akan kita telusuri kenapa dipindahkan, siapa yang memindahkan, apa alasannya, dan barang tersebut sekarang berada di mana. Semuanya akan kita selidiki,” katanya.
Kemenimipas Siapkan Tindakan atas Pelanggaran
Rudi mengatakan proses pemeriksaan terhadap temuan tersebut masih berjalan. Penelusuran dilakukan untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai rangkaian kejadian sekaligus mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas perubahan kondisi dan keberadaan barang-barang tersebut.
Ia menegaskan bahwa Kemenimipas akan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Penanganan akan dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan aparatur sipil negara.
Dilansir dari Liputan6 – Rudi menyebut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberikan arahan agar setiap pelanggaran ditangani sesuai ketentuan, termasuk melalui kode etik, kode perilaku, maupun aturan mengenai hukuman disiplin bagi ASN.
“Arahan pak menteri jelas dan kuat, komitmen beliau kalau ada yang melanggar semuanya kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya kode perilaku, kita punya hukuman disiplin,” tegas Rudi.
Pemeriksaan tersebut masih berlangsung dan hasilnya akan menjadi dasar bagi Kemenimipas untuk menentukan langkah lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...