Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Mokel: Menjelaskan Makna Fenomena Viral “Membatalkan Puasa Secara Diam-Diam” dan Tinjauan Hukumnya dalam Perspektif Islam

Jakarta,  Norton News-Istilah mokel saat ini tengah ramai diperbincangkan, terutama menjelang bulan Ramadan. Kata ini digunakan untuk menggambarkan perilaku membatalkan puasa sebelum waktunya atau makan dan minum secara diam-diam saat sedang berpuasa.

Fenomena ini menunjukkan bagaimana bahasa Indonesia terus berkembang, di mana istilah-istilah gaul muncul dari kelompok tertentu dan kemudian meluas penggunaannya di masyarakat.

Secara umum, mokel adalah istilah populer yang merujuk pada orang yang membatalkan puasa sebelum waktunya, biasanya dengan makan atau minum di siang hari secara diam-diam, sambil mungkin berpura-pura masih berpuasa di hadapan orang lain.

Menariknya, kata mokel telah dicatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Edisi VI Daring, menunjukkan tingkat popularitasnya di masyarakat. Dalam KBBI, mokel didefinisikan sebagai tindakan makan atau minum sebelum waktu berbuka puasa yang biasanya dilakukan secara diam-diam.

Istilah ini termasuk dalam kategori verba cakapan, yaitu kata kerja yang digunakan dalam percakapan sehari-hari dengan nuansa informal atau santai.

Secara etimologis, kata mokel berasal dari bahasa Jawa, yaitu mokèl. Menurut Kamus Bahasa Jawa-Indonesia yang disusun Tim Balai Bahasa Provinsi DIY, mokèl berarti menghentikan puasa sebelum waktunya; artinya belum saatnya atau masih setengah jalan.

Dalam bahasa Jawa, makna aslinya adalah “membatalkan” atau “tidak menyelesaikan” suatu pekerjaan sebelum tuntas.

Awalnya, istilah ini populer di Jawa Tengah dan Jawa Timur, terutama di Malang dan sekitarnya, serta di kalangan masyarakat Arekan seperti di Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, dan Pasuruan. Kata ini dipakai sebagai bahasa gaul untuk menggambarkan ketidakjujuran saat beribadah.

Popularitas mokel meningkat pesat berkat media sosial seperti TikTok, X, dan Instagram melalui video pendek, lelucon, dan narasi ringan

Dilansir Dari  Liputan6- Dalam ajaran Islam, sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syariat termasuk perbuatan tercela dan tergolong dosa besar.

Buya Yahya menjelaskan bahwa meninggalkan satu hari puasa di bulan Ramadan tanpa alasan yang sah merupakan dosa besar. Seseorang yang dengan sengaja makan atau minum saat puasa tanpa adanya uzur wajib mengganti puasanya pada hari lain.

Islam memberikan keringanan (rukhsah) bagi kelompok tertentu yang kesulitan atau tidak mampu menjalankan puasa. Menurut NU Online dan Buya Yahya, golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa di siang hari Ramadan antara lain musafir, orang sakit yang berpuasa dapat memperburuk kondisinya, wanita hamil atau menyusui, anak-anak yang belum baligh, orang gila atau kehilangan akal, lansia, serta wanita yang sedang haid atau nifas.

Meski diperbolehkan tidak berpuasa, kelompok ini tetap memiliki kewajiban untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, baik melalui qadha (mengganti puasa di hari lain), fidyah (memberi makan orang miskin), atau kombinasi keduanya.

Seseorang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur juga kehilangan keutamaan dan keberkahan bulan Ramadan. Buya Yahya menyarankan agar mereka memohon ampun kepada Allah SWT dan menunaikan hutang puasa di luar Ramadan jika melakukan tindakan mokel.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...