Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

MK Nyatakan Berwenang Periksa Sengketa Syarat Pendidikan Gibran

Jakarta, NortonNews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mengikuti Pemilu 2024.

Perkara tersebut diajukan melalui Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Sebelumnya, kewenangan MK dalam perkara tersebut menjadi salah satu pokok perdebatan. KPU berpendapat persoalan mengenai pemenuhan syarat calon merupakan bagian dari sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan melalui PHPU di MK.

Namun, MK akhirnya menyatakan perkara tersebut dapat diperiksa dalam kewenangan perselisihan hasil pemilu. Perkara ini berkaitan dengan dalil para pemohon mengenai keabsahan syarat pendidikan Gibran yang dipersoalkan sejak proses pencalonannya pada Pemilu 2024.

Dilansir dari Kompas.com -Para pemohon sebelumnya mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran sebagai cawapres terpilih serta membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden.

Dalam proses persidangan, pihak pemohon menyatakan adanya dugaan persoalan administratif terkait dokumen pendidikan Gibran. Sementara itu, KPU dan pihak terkait membantah dalil tersebut serta menyatakan dokumen persyaratan Gibran telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

MK sebelumnya telah mendengarkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk KPU, Bawaslu, saksi, serta sejumlah ahli. Persidangan juga membahas mekanisme penyetaraan pendidikan yang ditempuh Gibran setelah menjalani pendidikan di luar negeri.

Putusan perkara tersebut dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026). Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu Presiden 2024.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...