Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus Proyek Jalan di Sumut

 

Jakarta, NortonNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK pada September 2026. Namun, lembaga antirasuah hingga kini belum mengungkap identitas maupun peran delapan tersangka tersebut.

“Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Budi menjelaskan, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru berasal dari lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara. KPK menyebut identitas para tersangka akan disampaikan pada kesempatan berikutnya karena proses penyidikan masih berjalan.

“Untuk detail identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan update-nya karena ini penyidikan juga masih terus berprogres,” ujar Budi.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan dan Gedung Merah Putih KPK.

Beberapa saksi yang diperiksa di Jakarta di antaranya mantan Kepala BBPJN Sumut Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmatsyah Putra, serta Manaek Manalu. Sementara Munson Ponter Paulus Hutauruk meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 26 Juni 2025. Saat itu, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumut.

Kelima tersangka awal tersebut yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun, serta Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang.

Perkara tersebut mencakup enam proyek dengan total nilai sekitar Rp231,8 miliar. KPK kemudian melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Topan Ginting sendiri telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...