Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan 49 Ribu Dolar AS dalam Kasus Pajak Banjarmasin

JAKARTA, NortonNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan uang dalam pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Kali ini, penyidik menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar serta mata uang asing sebesar 49.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari dua orang saksi. Keduanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan inisial JKP dan SMG.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin.

“Kepada dua saksi tersebut, penyidik melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih, dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 dolar AS,” kata Budi.

Selain menyita uang, penyidik KPK juga menggali informasi mengenai proses serta mekanisme pemeriksaan pajak yang berlangsung di lingkungan KPP Madya Banjarmasin. Penyidik turut mendalami dugaan adanya penerimaan uang oleh oknum di lingkungan kantor pajak tersebut yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.

Dalam pemeriksaan pada Kamis (1/10/2026), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai PT Adaro Andalan Indonesia berinisial JST dan seorang pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak berinisial ASK. Namun, keduanya belum memenuhi panggilan penyidik.

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut akan dijadwalkan kembali.

Dilansir dari ANTARA NEWS – Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026. Sehari setelah OTT, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. Berdasarkan pemeriksaan KPP, nilai lebih bayar tercatat sekitar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar sehingga nilai restitusi menjadi sekitar Rp48,3 miliar.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menerima uang dengan total sekitar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai dengan bagian masing-masing.

KPK kemudian mengembangkan penyidikan perkara tersebut. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu juga telah menyita 680.000 dolar AS, 1,3 kilogram emas, dan Rp100 juta melalui penggeledahan di sejumlah lokasi maupun pengembalian dari saksi.

Penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap aliran uang dan aset yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...