Jakarta, NortonNews.com – Polisi menangkap sejumlah debt collector (DC) yang sebelumnya viral setelah diduga mengepung dan melecehkan seorang perempuan asal Palembang, LV (32), di area parkir sebuah minimarket di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo. Korban diketahui telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.
“Sudah ditangkap. Besok dirilis ya,” kata Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, saat dihubungi, seperti dilansir detikJateng, Kamis (24/9/2026).
Dilansir dari Detik.com – LV kemudian menjalani pemeriksaan tambahan sebagai korban sekaligus saksi di Mapolres Sukoharjo. Ia dimintai keterangan terkait kronologi kejadian, mulai dari awal peristiwa hingga dirinya datang ke Polsek Kartasura.
“Hari ini pemeriksaan tambahan sebagai korban/saksi. (Yang ditanyakan penyidik?) Terkait kronologi, dari awal sampai dengan saya ke Polsek Kartasura. (Pelakunya berapa orang?) Yang saya ingat 8-9 orang,” kata LV kepada awak media di Mapolres Sukoharjo, Kamis (24/9).
Sementara itu, kuasa hukum korban, Cucut Fatma Mutia Lubis, menjelaskan bahwa kliennya melaporkan dugaan perusakan dan pelecehan seksual dalam kejadian tersebut. Ia menyebut mobil milik LV mengalami kerusakan. Selain itu, korban juga mengaku mengalami pelecehan, baik secara verbal maupun nonverbal.




















































You must be logged in to post a comment Login