Kuala Lumpur,Norton News-Azam Baki, Ketua Malaysian Anti-Corruption Commission, akan diperiksa oleh pihak berwenang terkait kepemilikan saham di sebuah perusahaan.
Menurut laporan Bloomberg, Azam tercatat memiliki 17,7 juta lembar saham atau 1,7 persen di Velocity Capital Bhd, senilai hampir 800.000 ringgit, setara dengan sekitar Rp3,4 miliar. Kepemilikan ini muncul dalam laporan tahunan perusahaan yang diajukan pada 3 Februari 2025.
Selain itu, nama Azam Baki tercatat sebagai pemegang saham dalam daftar perusahaan yang diawasi oleh Suruhanjaya Syarikat Malaysia.
Azam diduga melanggar surat edaran pemerintah tahun 2024 yang membatasi kepemilikan saham bagi pegawai negeri sipil di perusahaan yang didirikan di Malaysia, yaitu maksimal 5 persen dari modal disetor atau senilai 100.000 ringgit, tergantung mana yang lebih rendah.
Azam Baki menyatakan bahwa kepemilikan saham atas namanya telah diumumkan sebelumnya dan saham tersebut sudah dijual pada 2025.
Beberapa pihak, termasuk Ketua Komisi Akuntabilitas Publik Dewan Rakyat, Mas Ermieyati Samsudin, meminta Azam mengundurkan diri dan mendesak dilakukannya penyelidikan menyeluruh.
Selain itu, aksi unjuk rasa menuntut pengunduran diri Azam Baki dijadwalkan berlangsung pada Minggu (15/2/2026) di depan pusat perbelanjaan Sogo, Kuala Lumpur.
Azam menegaskan bahwa dirinya bersedia menjalani penyelidikan oleh lembaga penegak hukum manapun yang dibentuk pemerintah.
Azam Baki menegaskan bahwa dirinya tidak menutupi apa pun, karena seluruh laporan keuangan dan asetnya telah disusun sesuai aturan layanan publik melalui jalur resmi.
“Saya mendukung setiap proses yang transparan, independen, dan objektif untuk menegakkan fakta berdasarkan bukti, dengan tetap menjunjung prinsip keadilan dan supremasi hukum,” ujarnya, dikutip dari Free Malaysia Today, Jumat (13/2/2026).
Dilansir Dari I News- Azam Baki menekankan bahwa pemeriksaan ini penting, tidak hanya untuk menegaskan integritas pribadinya, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Malaysian Anti-Corruption Commission sebagai lembaga anti-korupsi.
“Saya ingin menegaskan bahwa sebagai pegawai negeri dan pimpinan lembaga penegak hukum, setiap orang yang menghadapi tuduhan harus bersikap terbuka dan siap untuk diselidiki secara independen serta transparan,” ujarnya. Azam menambahkan bahwa prinsip ini berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian.
Ia juga menekankan bahwa tidak ada yang berada di atas hukum, namun di saat yang sama, seseorang tidak boleh dinilai semata-mata berdasarkan persepsi media.






















































You must be logged in to post a comment Login