NortonNews – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan bahwa Polri telah menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, tiga perusahaan di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang proses penanganan kasusnya masih berlangsung.
Suyudi menyampaikan informasi tersebut saat berada di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus karhutla masih terus dilakukan.
Dilansir dari detik.com – Meski demikian, Kapolri belum mengungkapkan identitas korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menyebutkan bahwa tiga perusahaan yang berstatus PMA tersebut berada di wilayah Kalimantan.
Polri berencana menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara tersebut, termasuk informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang terseret dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Suyudi juga menegaskan bahwa proses penyidikan karhutla sejauh ini tidak menemui kendala berarti. Polri terus melanjutkan penanganan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan korporasi dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan.





















































You must be logged in to post a comment Login