NortonNews – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe, Fachrizal, diamankan Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Pengamanan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan.
Kepala Kejati Sulawesi Tenggara Sugeng Riyanta membenarkan adanya pengamanan tersebut. Fachrizal diamankan pada Senin (5/10/2026) atas dugaan melakukan perbuatan tercela yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin pegawai, serta kode etik jaksa.
“Tim Pam SDO Kejati Sultra telah mengamankan satu orang Kajari di wilayah Sultra, atas dugaan melakukan perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang, melanggar disiplin pegawai dan kode etik Jaksa,” ujar Sugeng, Kamis (8/10/2026).
Setelah diamankan, Fachrizal kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sugeng.
Dilansir dari okezone.com – Sugeng belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Fachrizal. Ia menyebut perkara tersebut kini menjadi kewenangan Kejagung untuk didalami dan ditentukan tindak lanjutnya.
“Terkait ini, sedang didalami oleh Kejaksaan Agung, nanti di sana yang memutuskan,” tuturnya.
Sementara itu, untuk memastikan roda pemerintahan di Kejari Konawe tetap berjalan, tugas Kajari untuk sementara dijalankan oleh Hijran Syafar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kajari Konawe. Keputusan mengenai penggantian Fachrizal secara definitif masih menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan Kejagung.

















































You must be logged in to post a comment Login