
NortonNews- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang resmi melaporkan aksi pemblokiran jalur rel kereta api oleh warga di Lampung kepada pihak kepolisian, menyusul viralnya insiden tersebut yang dinilai melanggar hukum.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengonfirmasi bahwa laporan telah diajukan ke Polresta Bandar Lampung pada Senin (30/3/2026). Ia menyebut langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas kejadian pemalangan rel yang dilakukan sejumlah oknum warga pada 25 Maret 2026.
Menurut Zaki, tindakan tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mengatur keselamatan serta penggunaan jalur rel.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pengelolaan perlintasan sebidang menjadi tanggung jawab penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah sesuai kewenangannya. Fasilitas seperti rambu, palang pintu, hingga penjagaan di perlintasan merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut.
Zaki menegaskan bahwa KAI hanya berperan sebagai operator perjalanan kereta api yang berfokus pada keselamatan operasional di jalur rel, dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun penetapan perlintasan sebidang.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut.





















































You must be logged in to post a comment Login