Jakarta , NortonNews.com– Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan perbuatan Roy Suryo dalam perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam persidangan, jaksa menyebut Roy diduga mengambil citra digital ijazah Jokowi dari media sosial dan melakukan sejumlah perubahan terhadap berkas tersebut.
Hal itu disampaikan JPU saat memberikan tanggapan atas nota perlawanan atau eksepsi tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (5/10/2026). Jaksa menilai keberatan penasihat hukum Roy mengenai dakwaan yang dianggap kabur masih terlalu dini untuk disimpulkan.
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan pernyataan lisan Roy Suryo. Menurut JPU, dalam surat dakwaan telah diuraikan sejumlah perbuatan yang berkaitan langsung dengan objek digital.
“Di dalam surat dakwaan kedua (vide surat dakwaan halaman 49 sampai dengan 63), Penuntut Umum secara eksplisit telah menguraikan perbuatan materiil terdakwa terhadap objek digital konkret, antara lain, mengambil berkas citra digital ijazah dari media sosial, melakukan intervensi teknis komputasi terhadap berkas citra digital tersebut melalui manipulasi visual, pemotongan grafis,” kata JPU.
Jaksa kemudian menyebut adanya penambahan anotasi visual atau lapisan analisis hingga menghasilkan berkas elektronik baru dari hasil modifikasi tersebut.
“Serta penambahan anotasi visual atau lapisan analisis, memproduksi luaran atau output berkas informasi atau dokumen elektronik baru hasil modifikasi tersebut, mentransmisikan dan menampilkan berkas elektronik hasil modifikasi tersebut kepada publik seolah-olah berkas digital tersebut merupakan representasi forensik yang valid dan otentik,” tambahnya.
Jaksa Minta Eksepsi Roy Suryo Ditolak
JPU menilai keberatan tim kuasa hukum Roy Suryo yang menyatakan perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur manipulasi merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui persidangan.
“Bahwa adapun terkait persoalan apakah modifikasi teknis terhadap berkas citra digital yang dilakukan Terdakwa secara materiil telah memenuhi batasan unsur manipulasi, penciptaan, perubahan informasi elektronik agar dianggap seolah-olah data otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Undang-Undang ITE, bukanlah alasan teknis untuk menyatakan dakwaan kabur atau obscuur libel,” ujar JPU.
“Hal tersebut merupakan substansi pokok perkara yang kebenaran materiilnya harus diuji melalui pembuktian di muka persidangan,” sambungnya.
Dilansir dari Detik.com – Jaksa juga meminta majelis hakim tidak menerima dalil pihak Roy Suryo yang menyebut surat dakwaan tidak jelas. Sebelumnya, JPU menyatakan dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil serta meminta proses pemeriksaan perkara dilanjutkan ke pokok perkara.
Roy Suryo Didakwa Terkait Tudingan Ijazah Jokowi
Dalam perkara tersebut, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah, pencemaran nama baik, serta pelanggaran yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa menyebut perkara bermula dari sejumlah unggahan di media sosial yang menurut dakwaan menyerang kehormatan atau nama baik Jokowi dengan menuduhkan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu.
JPU juga menyatakan dokumen yang dianalisis Roy Suryo menggunakan metode error level analysis (ELA) bukan berasal langsung dari pemilik sah dokumen. Jaksa menyebut tidak terdapat upaya verifikasi, konfirmasi, ataupun permintaan izin kepada Jokowi sebelum dokumen tersebut digunakan dan disebarkan.
Tim kuasa hukum Roy Suryo sebelumnya mempersoalkan konstruksi dakwaan jaksa dan menilai perbuatan yang didakwakan tidak memenuhi unsur manipulasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU ITE. Namun, jaksa menilai persoalan tersebut merupakan materi pokok perkara yang harus diuji melalui pembuktian di persidangan.















































You must be logged in to post a comment Login