JAKARTA, NortonNews.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen pendukung serta risalah pembahasan Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024.
Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan capres dan cawapres tersebut tercantum dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 01/PHPU.
Dilansir dari Kompas.com – PRES-XXIV/2026, Saldi meminta KPU selaku pihak termohon menyerahkan bukti dan dokumen lengkap terkait risalah pembahasan revisi PKPU Nomor 20 Tahun 2023.
Saldi juga meminta dokumen tersebut disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi, khususnya yang berkaitan dengan pembahasan mengenai persyaratan pendidikan capres dan cawapres.
Pernyataan itu disampaikannya dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube MKRI, Senin (21/9/2026) malam.























































You must be logged in to post a comment Login