JAKARTA, NortonNews.com – Sidang gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung dengan suasana yang cukup mencair pada Kamis (1/10/2026) malam. Kehadiran mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari sebagai saksi turut menjadi perhatian para hakim.
Hasyim dihadirkan KPU sebagai saksi dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan tersebut, sejumlah hakim MK melontarkan pertanyaan kepada Hasyim, diselingi sejumlah candaan.
Salah satu momen terjadi ketika hakim MK Arsul Sani menyinggung beratnya pertanyaan yang harus dijawab Hasyim dalam persidangan. Arsul membandingkannya dengan pertanyaan Munkar dan Nakir yang dikenal dalam ajaran Islam sebagai malaikat yang menanyai manusia di alam kubur.
Candaan tersebut kemudian ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Saldi Isra. Ia menyebut pembahasan mengenai Munkar dan Nakir cukup diselesaikan secara adat, merujuk pada latar belakang keagamaan Hasyim dan sejumlah pihak dalam persidangan.
Dilansir dari detik.com – suasana kembali mencair ketika hakim Enny Nurbaningsih mendapat giliran bertanya kepada Hasyim. Enny sempat menyoroti perubahan penampilan Hasyim yang terlihat lebih kurus dibandingkan saat terakhir bertemu.
Hasyim kemudian menjawab bahwa dirinya justru merasa lebih ringan setelah tidak lagi memiliki beban sebagai Ketua KPU. Jawaban tersebut mendapat respons singkat dari Enny sebelum pertanyaan dilanjutkan ke pokok perkara.
Hakim MK Adies Kadir juga ikut menyoroti kehadiran Hasyim. Ia menyebut mantan Ketua KPU tersebut menjadi salah satu pusat perhatian dalam persidangan malam itu dan menilai Hasyim terlihat lebih muda.
Saldi Isra kemudian kembali melontarkan candaan mengenai keputusan KPU menghadirkan Hasyim sebagai saksi. Menurutnya, kehadiran Hasyim membuat pertanyaan terkait pencalonan Gibran dapat diarahkan kepada mantan Ketua KPU tersebut, bukan kepada Ketua KPU saat ini, Mochammad Afifuddin.
Di luar suasana persidangan tersebut, Hasyim juga memberikan keterangan terkait proses pemeriksaan dokumen persyaratan pencalonan Gibran. Ia menjelaskan bahwa KPU pada saat itu memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang disampaikan oleh partai politik pengusung.
Hasyim menegaskan bahwa KPU menilai dokumen sebagai benar dan sah apabila diterbitkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Keterangan tersebut disampaikan untuk menjawab dalil para pemohon mengenai dugaan persoalan administratif dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran.
Gugatan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya pada 10 September 2026 dan telah diregistrasi MK pada 17 September 2026. KPU menjadi pihak termohon, sedangkan Bawaslu merupakan pihak yang turut terkait.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka meminta persoalan tersebut diuji melalui proses persidangan dan pembuktian di MK.















































You must be logged in to post a comment Login