Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Hakim menyoroti adanya aliran dana sebesar Rp425 juta yang diduga diberikan kepada adik ipar Presiden Jokowi dalam kasus DJKA

Medan,NortonNews.com — Nama Wahyu Purwanto, yang merupakan adik ipar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Rabu (8/4).

Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, sebagai saksi. Perusahaan miliknya diketahui memperoleh sejumlah paket pekerjaan proyek perkeretaapian di berbagai wilayah, termasuk Cianjur dan Medan.

Zulfikar Fahmi sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Bandung.

Dalam persidangan, majelis hakim yang dipimpin Khamozaro menanyakan alasan Zulfikar menyerahkan uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto. Hakim juga menggali hubungan antara Zulfikar dan Wahyu Purwanto, yang kemudian disebut oleh Zulfikar sebagai adik ipar Presiden Jokowi.

Dilansir dari CNN Indonesia – Zulfikar mengakui bahwa dirinya memberikan uang tersebut dengan tujuan agar Wahyu Purwanto dapat membantu merekomendasikannya sebagai pelaksana proyek DJKA di Lampegan–Cianjur. Namun, ia menegaskan bahwa Wahyu Purwanto tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi DJKA di Medan.

Ia juga menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai bentuk “titipan” karena sebelumnya ia tidak memenangkan lelang proyek kereta api di Makassar. Menurutnya, Wahyu sempat mengarahkan agar ia tetap mengikuti prosedur lelang.

Lebih lanjut, Zulfikar menyebut bahwa uang yang diserahkan merupakan bentuk apresiasi atas rekomendasi yang membuatnya berhasil memenangkan proyek senilai sekitar Rp30 miliar di Cianjur.

Ia bahkan mengaku membeli mobil Hyundai Palisade milik Wahyu dengan nilai Rp550 juta sebagai bagian dari kesepakatan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa transaksi itu berkaitan dengan proyek di Cianjur, bukan di Medan.

Hakim Khamozaro kembali mendalami keterangan saksi terkait pemberian uang kepada Wahyu Purwanto. Namun, saksi tetap bersikeras bahwa Wahyu Purwanto tidak memiliki keterlibatan dalam proyek DJKA di Medan. Hakim pun menilai pernyataan tersebut sulit diterima secara logika karena dianggap tidak masuk akal jika tidak ada kepentingan.

Dalam persidangan tersebut, terdapat tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan, yaitu Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan, Eddy Kurniawan Winarto selaku Komisaris PT Tri Tirta Permata, serta Muhammad Chusnul selaku Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda di Direktorat Prasarana Perkeretaapian.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...