Jakarta Norton News— Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tenaga konsultan sekaligus terdakwa, Ibrahim Arief alias Ibam. Dengan penolakan tersebut, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam tetap dilanjutkan, sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).
Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa telah sah serta memenuhi ketentuan formil dan materiel. Oleh karena itu, jaksa diperintahkan untuk menghadirkan para saksi guna membuktikan dakwaan tersebut pada persidangan berikutnya.
Hakim juga menegaskan bahwa keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam sebelumnya telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Dalam persidangan itu, jaksa turut membacakan dakwaan terhadap Ibam bersama dua terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 serta Sri Wahyuningsih yang menjabat Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021.
Dilansir dari Detik com- Jaksa menilai perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Menurut jaksa, total kerugian tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat, dengan nilai USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730.
Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 1,56 triliun tersebut didasarkan pada laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019 hingga 2022 yang diterbitkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia pada 4 November 2025.
Ia menambahkan, kerugian keuangan negara juga timbul dari pengadaan Chrome Device Management yang dianggap tidak dibutuhkan dan tidak bermanfaat dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022, dengan nilai sedikitnya USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.










































You must be logged in to post a comment Login