Jakarta,NortonNews- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tidak dapat diterima. Paulus diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Dalam amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3), hakim menyatakan permohonan tersebut Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Hakim mempertimbangkan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 yang menegaskan bahwa tersangka dengan status buron atau daftar pencarian orang (DPO) tidak berhak mengajukan praperadilan. Ketentuan itu dipandang sebagai konsekuensi prosedural karena yang bersangkutan belum memenuhi kewajiban hadir sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHAP.
Menurut hakim, praperadilan merupakan instrumen kontrol yudisial dalam sistem hukum acara pidana yang mensyaratkan kepatuhan terhadap proses hukum yang berjalan. Karena itu, dinilai tidak selaras apabila seseorang yang belum memenuhi kewajiban hadir justru memanfaatkan mekanisme tersebut untuk menguji tindakan penyidik yang tidak dapat dijalankan efektif akibat ketidakhadirannya.
Dilansir dari CNN indonesia- Hakim juga menilai akan timbul kontradiksi apabila seseorang di satu sisi tidak tunduk pada hukum acara pidana, namun di sisi lain mengandalkan sistem hukum tersebut untuk membenarkan dalil yang diajukannya.
Lebih lanjut ditegaskan, pembatasan hak mengajukan praperadilan bukan berarti pencabutan hak secara permanen. Hak itu tetap dapat digunakan kembali setelah yang bersangkutan memenuhi kewajiban hukumnya, yakni hadir dalam proses penyidikan.
Paulus kembali menggugat status tersangkanya yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan korupsi e-KTP. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada 28 Januari 2026 dengan nomor 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Ini merupakan upaya kedua Paulus melalui jalur praperadilan. Sebelumnya, pada 2 Desember 2025, hakim tunggal Halida Rahardhini juga menyatakan permohonan serupa tidak dapat diterima. Saat itu, hakim menilai praperadilan tidak berwenang menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan oleh otoritas asing.
Paulus ditangkap di Singapura berdasarkan mekanisme provisional arrest oleh otoritas setempat, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia sesuai KUHAP.
Kasus yang menjerat Paulus menjadi proses ekstradisi perdana antara Indonesia dan Singapura, menyusul penandatanganan perjanjian ekstradisi pada 2022 dan ratifikasi pada 2023. Ia sendiri telah masuk daftar pencarian orang sejak 19 Oktober 2021 dan berhasil diamankan otoritas antikorupsi Singapura pada pertengahan Januari tahun lalu.















































You must be logged in to post a comment Login