Jakarta, Norton News – dilansir dari cnnindonesia.com, Induk perusahaan Gojek, GoTo, merespons wacana kenaikan tarif ojek online (ojol) yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). GoTo memastikan akan mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah, seraya terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Sejalan dengan pernyataan Kemenhub dalam rapat bersama Komisi V DPR RI, kami tengah melakukan kajian mendalam agar kebijakan ini berdampak positif bagi seluruh ekosistem,” ujar Ade Mulya, Director of Public Affairs and Communications GoTo, Selasa (1/7).
Menurutnya, tarif baru harus tetap kompetitif dan disesuaikan dengan daya beli masyarakat agar keberlangsungan ekosistem dan pendapatan mitra tetap terjaga.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, mengungkapkan bahwa struktur tarif ojol akan mengalami penyesuaian. Dalam rapat dengan DPR, ia menyebut kenaikan bervariasi antara 8–15 persen, tergantung zona wilayah operasional.
Sebagai acuan, tarif ojol saat ini masih merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan No. KP 564/2022 yang membagi wilayah operasional menjadi tiga zona, dengan tarif mulai dari Rp1.850 hingga Rp2.700 per kilometer.






















































You must be logged in to post a comment Login