Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Cemburu Berlebihan, Suami di Lampung Tega Bakar Istri yang Sedang Hamil hingga Alami Luka Bakar 80 Persen

Jakarta ,NortonNews —  Bakar Istri yang Sedang Hamil

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di Kota Metro, Lampung. Seorang pria bernama Junaidi (24) diduga membakar istrinya, Fitri Lema Kurniasari (25), yang tengah hamil. Tindakan tersebut diduga dilatarbelakangi kecemburuan pelaku terhadap korban.

Akibat peristiwa itu, Fitri mengalami luka bakar hingga 80 persen di tubuhnya. Korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka serius yang dialaminya.

Dikutip dari detikSumbagsel, Kasatreskrim Polres Metro AKP Rizky Dwi Cahyo mengungkapkan bahwa Junaidi mengakui perbuatannya dilandasi rasa cemburu. Pelaku mencurigai istrinya menjalin hubungan dengan pria lain.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dirinya cemburu. Dia menduga istrinya memiliki hubungan dengan lelaki lain,” ujar Rizky, Rabu (14/10/2026).

Pelaku Meragukan Bayi yang Dikandung Istrinya

Selain mencurigai adanya perselingkuhan, Junaidi juga meragukan bahwa bayi yang dikandung istrinya merupakan anak dari hubungan mereka sebagai pasangan suami istri.

Rizky menjelaskan bahwa kecurigaan tersebut sempat disampaikan pelaku saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Meski demikian, hasil penyelidikan tidak menemukan bukti yang mendukung tuduhan Junaidi terhadap istrinya. Menurut polisi, dugaan perselingkuhan tersebut hanya didasari rasa cemburu berlebihan tanpa disertai bukti yang jelas.

“Jadi, ini hanya ketakutan dia sendiri, rasa cemburu yang berlebihan. Ketika kami tanyakan apakah ada bukti atas tuduhannya terhadap korban, ternyata tidak ada,” jelas Rizky.

Istri Dibakar Saat Sedang Terlelap

Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 00.39 WIB di Jalan Melati Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung.

Ketika kejadian berlangsung, Fitri dilaporkan sedang tertidur. Junaidi kemudian membakar istrinya menggunakan bahan bakar jenis pertalite.

Akibat tindakan tersebut, Fitri mengalami luka bakar serius yang mencapai 80 persen pada tubuhnya. Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani penanganan medis.

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 10 Tahun

Junaidi, yang diketahui sehari-hari bekerja sebagai pengamen keliling, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pihak kepolisian menjerat pelaku menggunakan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, Junaidi terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun.

Rizky menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum terkait KDRT atau penganiayaan berat.

Saat ini, kasus tersebut menjadi perhatian kepolisian. Sementara itu, Fitri masih harus menjalani perawatan medis akibat luka bakar berat yang dideritanya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...