Masyarakat wajib mengurus perubahan alamat saat pindah domisili, baik dalam satu daerah maupun antar kabupaten/kota. Pembaruan alamat KTP dan KK dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan data kependudukan tetap valid untuk berbagai keperluan, mulai dari administrasi, pendidikan, layanan kesehatan, hingga perbankan dan bantuan sosial.
Ketentuan perubahan alamat KTP dan KK pada 2026 mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil yang mengatur jenis layanan, persyaratan, serta tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tertanggal 28 September 2021 hingga kini masih berlaku dan menjadi acuan utama pelayanan administrasi kependudukan. Hal tersebut disampaikannya kepada Kompas.com pada Senin (5/1/2026).
Dilansir Dari Kompascom- Perlu diketahui, mekanisme perubahan alamat KTP dan KK berbeda tergantung apakah perpindahan dilakukan dalam satu kabupaten/kota atau ke wilayah lain. Berikut ketentuannya:
- Syarat Ganti Alamat dalam Kabupaten/Kota yang Sama
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah apabila pemohon menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau kost
- Syarat Ganti Alamat ke Luar Kabupaten/Kota
- Fotokopi KK
- Jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun dan tidak ikut pindah, harus ada kepala keluarga dewasa. Alternatifnya, anggota keluarga dapat dititipkan pada KK saudara dengan surat pernyataan kesediaan sebagai wali.
- Prosedur Ganti Alamat dalam Kabupaten/Kota
- Mengisi formulir F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Menyertakan surat pernyataan pemilik rumah jika menumpang
- Dukcapil menyesuaikan penerbitan KK (nomor tetap atau baru) sesuai kondisi perpindahan anggota keluarga
- KTP dan/atau KIA alamat lama ditarik dan dimusnahkan
- Dukcapil menerbitkan KK dan KTP/KIA dengan alamat baru
- Prosedur Ganti Alamat ke Luar Kabupaten/Kota Di Dukcapil daerah asal:
- Mengisi formulir F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Penerbitan KK disesuaikan dengan status kepala keluarga
- Dukcapil menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) Di Dukcapil daerah tujuan:
- Menyerahkan SKPWNI
- Surat pernyataan pemilik rumah jika menumpang
- Menyerahkan KTP dan/atau KIA lama untuk diterbitkan yang baru
Jika belum memiliki SKPWNI, Dukcapil daerah tujuan akan mengajukan permohonan ke daerah asal
Setelah seluruh proses selesai, Dukcapil akan menerbitkan dokumen kependudukan dengan alamat baru dan memusnahkan dokumen lama. Demikian tata cara perubahan alamat KTP dan KK tahun 2026 sesuai ketentuan Dukcapil, baik untuk perpindahan dalam daerah maupun antarwilayah.















































You must be logged in to post a comment Login