Jakarta, Norton News – Dikutip dari Bisnis.com Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang menyelesaikan aturan baru tentang cara menetapkan upah minimum, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji materi Undang-undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 6 tahun 2023.
Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 mengatur tentang Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai pengupahan.Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bahwa dalam waktu dekat Kementerian tersebut akan mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan. Anwar menambahkan bahwa ia belum dapat memberikan detail mengenai perubahan apa yang akan diatur dalam regulasi pengupahan yang baru tersebut.
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) diumumkan pada 21 November, sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diumumkan pada 30 November. Sebelumnya, penetapan upah minimum mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Dalam kebijakan itu, gaji minimum ditetapkan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca Juga: UU Cipta Kerja telah Dihilangkan, MK Kembali Mewajibkan Upah Minimum Sektoral
Sementara itu, MK pada Kamis (31/10/2024), telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil UU Cipta Kerja. Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 diajukan oleh beberapa organisasi dan individu yang merupakan buruh, termasuk Partai Buruh, FSPMI, KSPSI, KPBI, KSPI, Mamun, dan Ade Triwanto. Salah satu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan upah.
MK mempertimbangkan bahwa menghapus UMS dan UMK berpotensi mengurangi perlindungan terhadap pekerja, sehingga negara tidak memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak pekerja. Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa UMS adalah instrumen penting untuk memastikan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor khusus dengan karakteristik dan risiko kerja yang berbeda. Pengaturan upah minimum sektoral memberikan perlindungan yang lebih spesifik dan adil kepada pekerja di sektor-sektor tertentu. Ini penting karena beberapa sektor memerlukan standar upah yang lebih tinggi karena tuntutan pekerjaan atau spesialisasi yang berbeda.
Baca Juga: Pemerintah Segera Tetapkan UMP 2025 Pasca Putusan MK tentang Cipta Kerja
MK menyatakan bahwa tanpa ketentuan upah minimum sektoral dalam UU No.6/2023, standar perlindungan bagi pekerja bisa menurun. Hal ini terutama berdampak pada sektor-sektor yang memerlukan perhatian khusus dari negara.
Penghapusan ketentuan upah minimum sektoral dianggap tidak mendukung prinsip perlindungan hak-hak pekerja sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pekerja memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, seperti yang diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD Tahun 1945.















































You must be logged in to post a comment Login