NortonNews – Polisi menggagalkan dugaan penyelundupan 50 kilogram sabu jaringan narkotika internasional di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap tiga orang yang diduga berperan sebagai kurir dan membawa narkoba menggunakan mobil BMW.
Puluhan paket yang diduga berisi sabu ditemukan di dalam sebuah BMW berwarna hitam metalik dengan nomor polisi B 2171 UBW. Kendaraan tersebut ditumpangi tiga orang, yakni MW (43) dan MF (25), warga Aceh Timur, serta PAS (32), warga Jember, Jawa Timur.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan penindakan bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan mewah tersebut.
“Alhamdulillah kita berdasarkan insting dan kecurigaan dari anggota sehingga menghentikan kendaraan mewah,” ujar Deddy.
Kecurigaan muncul saat petugas KSKP Bakauheni bersama Satnarkoba Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan. Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan sejumlah paket plastik yang diduga berisi sabu di bagian bagasi.
Dilansir dari okezone.com – Menurut Deddy, narkoba tersebut disembunyikan di bawah jok dan ditutupi pelat besi. Setelah dilakukan penghitungan, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 50 kilogram.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku hanya bertugas mengantarkan sabu dari Aceh menuju Pelabuhan Merak. Mereka disebut dijanjikan bayaran sebesar Rp300 juta apabila berhasil membawa barang tersebut sampai ke tujuan.
Ketiganya juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga milik seseorang berinisial AZ. Polisi kemudian memasukkan AZ ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan yang berada di balik pengiriman sabu dalam jumlah besar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui mengenal AZ ketika bekerja di Malaysia. Polisi menduga pengiriman tersebut berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman hukuman mati.

















































You must be logged in to post a comment Login