Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Begal Sopir Taksi Online di Pamulang Terancam 20 Tahun Penjara

TANGERANG SELATAN, NortonNews.com – Seorang pria berinisial AF (21) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi taksi online di kawasan Pamulang Barat, Tangerang Selatan. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 479 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2026).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut dapat mencapai 20 tahun penjara apabila tindak pidana mengakibatkan korban mengalami luka berat atau meninggal dunia.

Dalam kejadian ini, korban mengalami sejumlah luka akibat serangan menggunakan senjata tajam. Polisi juga telah mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan tersangka untuk menyerang korban.

“Pelaku diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam dan membawa kabur mobil Toyota Calya milik korban,” ungkap pihak kepolisian.

Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di Jalan Alam Segar I, Pamulang Barat, Tangerang Selatan, pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan pengemudi taksi online sedang mengantarkan penumpang dari kawasan Ciledug menuju Pamulang.

Dalam perjalanan, korban dan penumpang sempat terlibat perselisihan mengenai lokasi tujuan. Ketika tiba di sekitar tempat kejadian perkara, penumpang turun dengan alasan hendak mengambil uang untuk membayar ongkos perjalanan.

Namun, setelah kembali masuk ke kendaraan, penumpang tersebut diduga menyerang korban dengan cara mencekik dan menusuknya menggunakan senjata tajam. Korban yang mengalami luka kemudian ditendang keluar dari mobil sebelum kendaraan Toyota Calya miliknya dibawa kabur.

Dilansir dari Detik.com – Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan korban dan ciri-ciri pelaku. Tersangka akhirnya ditangkap pada Kamis (8/10/2026) pukul 15.15 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Terminal Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif, menjelaskan bahwa tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini, tersangka menjalani proses hukum atas dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut. Ancaman pidana yang dikenakan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Nasional

Jakarta,Norton News- Dwi (40), seorang pengemudi ojek online, tampak pasrah saat mengungkapkan keluhannya soal potongan aplikasi yang kian mencekik. Dengan program baru berbayar per...

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...