Jakarta Norton News– Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko. “Benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Trunoyudo belum membeberkan waktu pasti penetapan status tersangka terhadap Hellyana.Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2025.Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta/atau penggunaan gelar akademik yang diduga palsu, sesuai dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri. “Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik,” kata Zainul dalam keterangannya.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Hellyana diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan/atau akta autentik, serta/atau penggunaan gelar akademik yang diduga palsu, sesuai dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan/atau Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sementara itu, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri. “Hingga saat ini, kami belum pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik,” kata Zainul dalam keterangannya.
Wagub Babel Hellyana sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggunaan dokumen ijazah palsu. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, didampingi kuasa hukumnya Herdika Sukma Negara, Senin (21/7) lalu.
“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” kata Herdika usai membuat laporan.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri tertanggal 21 Juli 2025. Sidik menyerahkan tiga bukti kepada penyidik Bareskrim di antaranya fotokopi ijazah milik Hellyana yang dikeluarkan Universitas Azzahra tahun 2012.
Kemudian, ada tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek yang menyatakan Hellyana masuk Universitas Azzahra pada 2013.
“Satu tangkapan layar dari laman pangkalan data PD Dikti milik Kemendiktisaintek yang tercatat di situ bahwa wagub ini baru masuk ke Universitas Azzahra itu tahun 2013 dan mengundurkan diri tahun 2014,” ungkap Herdika.
“Namun kita dapatkan data di fotokopi ijazah beliau ini terbit di tahun 2012. Jadi ijazahnya dulu terbit, baru masuk kuliah dan itu pun sudah mengundurkan diri 2014,” lanjutnya.


















































You must be logged in to post a comment Login